Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan melaksanakan sosialisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sosialisasi SIPP dilaksanakan pada hari rabu 2 maret 2016 yamg dimulai sekitar jam 9.30 untuk menyampaikan hasil sosialisasi SIPP yang sebelumnya diadakan oleh PTA-Medan pada tanggal 24 s/d 26 Februari 2016 bertempat di Hotel Garuda Plaza Medan.
SelanjutnyaSehubungan dengan terbitnya 2 (dua) buah Peraturan Mahkamah Agung pada tanggal 25 Juli 2016 yang lalu, Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan melakukan sosialisasi atas kedua perma tersebut. Kegiatan sosialisisasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2016 mulai pukul 8.30 WIB sampai dengan pukul 9.45 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Nampak hadir Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, Staff dan Tenaga Honorer Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
SelanjutnyaBertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2016 mulai pukul 8.15 s.d 9.45 WIB. Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan melaksanakan Sosialisasi hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan Pengadilan Agama se-Sumatera Utara yang dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2016 yang lalu di Aula PTA Medan. Tampak hadir dalam acara sosialisasi tersebut seluruh pegawai Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan mulai dari Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat pungsional dan struktural, staf serta tenaga pramu bakti.
SelanjutnyaBertempat di halaman Kantor Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pada hari Jum’at, tanggal 19 Agustus 2016, pukul 7.30 WIB. Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) ke 71 diperingati secara meriah. Betapa tidak meriah, karena Ulang Tahun MARI ke 71 tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) satker pengadilan yang ada di Padangsidimpuan, yaitu Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Acara memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke 71 dimulai dengan pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, dengan Inspektur Upacara Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
SelanjutnyaPada hari Senin, 29 Agustus 2016 bertempat di ruang sidang telah dilaksanakan penandatanganan pakta integritas yang diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas yang dibacakan oleh Hakim Nasution, S.H selaku Kasubbag Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana. Pakta integritas sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.
SelanjutnyaPadang Sidempuan, Senin 3 Oktober 2016, tepat pada pukul 10.00 WIB bertempat di Aula gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Sidempuan, dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Buniyamin Hasibuan, S.Ag., sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan menggantikan Bapak Drs. Abd. Halim Zailani yang dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan dan Hasil Rapat TPM Mahkamah Agung RI Nomor : 1788/DJA/KP.04/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 serta H. Riswan Lubis, S. Ag., S.H., M.H dari Mahkamah Syariah Banda Aceh menjadi Hakim Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dan beliau merupakan mantan Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
SelanjutnyaSenin tanggal 31 Oktober 2016 Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan mengadakan rapat tentang hasil sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI yang baru dilaksanakan kemarin tanggal 27 Oktober 2016 di Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang pada waktu acara tersebut di hadiri oleh para Wakil Ketua Pengadilan Agama Tingkat Pertama dan stafr IT, sosialisasi dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, diikuti oleh para Hakim dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan baik fungsional, struktural dan pramubakti. Rangkaian acara pembukaan rapat hasil sosialisasi dipandu oleh Sekretaris Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Febrianda, S.Kom.
SelanjutnyaPenggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.
Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.
Membayar panjar biaya perkara, untuk PA. Kota Padangsidimpuan, membayarnya melalui Bank BRI Cabang Padangsidimpuan, dan bagi yang tidak mampu/miskin, dapat berperkara secara prodeo/ Cuma-Cuma.
Setelah perkaranya didaftarkan di Pengadilan Agama, kemudian Penggugat dan Tergugat nanti dipanggil untuk menghadiri sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan, panggilan disampaikan oleh juru sita dan disampaikan kealamat penggugat dan tergugat, namun jika saat dipanggil penggugat / tergugat tidak berada ditempat/ sedang keluar, panggilan disampaikan melalui Lurah/ Kepala Desa . Khusus apabila tergugat ghaib, panggilan kepada tergugat dilakukan melalui pengumuman di radio, antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua berjarak 1 bulan, dan antara pengumuman kedua dengan hari sidang jaraknya sekurang-kuranya 3 bulan.
Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi damai, perkara dicabut.
Putusan Pengadilan Agama adakalanya dikabulkan apabila gugatan terbukti, ditolak jika tidak terbukti dan tidak dapat diterima kalau gugatan kabur, kemudian begitu putusan dijatuhkan, penggugat dapat lansung mengambil sisa panjar biaya perkara jika masih ada.
Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akte Cerainya secara langsung, atau melalui kuasa dengan sayarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta Cerai tersebut.