Get Adobe Flash player

SOSIALISASI SIPP DI PENGADILAN AGAMA KOTA PADANG SIDEMPUAN

Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan melaksanakan sosialisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sosialisasi SIPP dilaksanakan pada hari rabu 2 maret 2016 yamg dimulai sekitar jam 9.30 untuk menyampaikan hasil sosialisasi SIPP yang sebelumnya diadakan oleh PTA-Medan pada tanggal 24 s/d 26 Februari 2016 bertempat di Hotel Garuda Plaza Medan.

Selanjutnya

×

Notice

Folder doesn't exist or doesn't contain any images

Cerai Gugat

Cerai Gugat

  1. Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.

  2. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.

  3. Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.

  4. Membayar panjar biaya perkara, untuk PA. Kota Padangsidimpuan, membayarnya melalui Bank BRI Cabang Padangsidimpuan, dan bagi yang tidak mampu/miskin, dapat berperkara secara prodeo/ Cuma-Cuma.

  5. Setelah perkaranya didaftarkan di Pengadilan Agama, kemudian Penggugat dan Tergugat nanti dipanggil untuk menghadiri sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan, panggilan disampaikan oleh juru sita dan disampaikan kealamat penggugat dan tergugat, namun jika saat dipanggil penggugat / tergugat tidak berada ditempat/ sedang keluar, panggilan disampaikan melalui Lurah/ Kepala Desa . Khusus apabila tergugat ghaib, panggilan kepada tergugat dilakukan melalui pengumuman di radio, antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua berjarak 1 bulan, dan antara pengumuman kedua dengan  hari sidang jaraknya sekurang-kuranya 3 bulan.

  6. Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi damai, perkara dicabut.

  7. Putusan Pengadilan Agama adakalanya dikabulkan apabila gugatan terbukti, ditolak jika tidak terbukti dan  tidak dapat diterima kalau gugatan kabur, kemudian begitu putusan dijatuhkan, penggugat dapat lansung mengambil sisa panjar biaya perkara jika masih ada.

  8. Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akte Cerainya secara langsung, atau melalui kuasa dengan sayarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta  Cerai tersebut.

WAKIL KETUA

Select a Language

English French German Italian Portuguese Russian Spanish

Login Form

Pegawai

  • hakim.jpg
  • panitera.jpg
  • pontas.jpg
  • rasyid.jpg
  • sekretaris.jpg
  • yahya.jpg
  • yuliza.jpg

Polling

Bagaimana keterbukaan informasi di website ini ?
  • Votes: (0%)
  • Votes: (0%)
  • Votes: (0%)
  • Votes: (0%)
  • Votes: (0%)
Total Votes:
First Vote:
Last Vote: