[16/11/17] |
Laporan Bulanan Dana Sosial Hakim & Pagawai |
|
[16/11/17] | Kewajiban Penyampaian LHKPN | |
[16/11/17] | Jabatan Fungsional Tertentu | |
[15/11/17] | PTWP: Jadwal TC Piala Ketua MA RI | |
[15/11/17] | Permintaan Calon Peserta Diklat Bendahara | |
[15/11/17] | Permintaan Calon Peserta Diklatpim III dan IV | |
[14/11/17] | Evaluasi Pelaksanaan Tugas Sekretaris | |
[13/11/17 | Tindak Lanjut Rek. Virtual untuk Biaya Kasasi, PK & Hak Uji Materiil | |
[09/11/17] | Undangan Silaturrahim Warga Peradilan Agama | |
[02/11/17] | Nilai Perolehan BMN | |
[23/10/17] | Bansos Pengungsi Muslim Erupsi Gunung Sinabung | |
[12/10/17] | Laporan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Wil. Sumut | |
[02/10/17] | Himbauan Permohonan Lelang Menggunakan e-Auction | |
[14/09/17] | Ralat Pemberkasan dan Pengiriman Berkas Banding | |
[28/08/17] | Pemberkasan dan Pengiriman Perkara Banding | |
[Klik di sini untuk mencari item Fokus PTA yang sudah DIHAPUS dari daftar di atas] |
Keterangan Icon | ||||||||||
Satuan Kerja | Keuangan | Teknologi Informasi | Lain-Lain | |||||||
Kepaniteraan | Perencanaan | Bagian Umum | ||||||||
Kesekretariatan | Kepegawaian | Dharma Yukti Karini |
Tata Cara Memperoleh Informasi
media elektronik;
dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus
tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara
tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat
ijin dan diputuskan oleh PPID.
dan informasi yang diminta:
tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah
diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
alasan untuk menolak pemberian informasi.
permohonan.
dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang
berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh
Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai
dengan skema alur dalam gambar berikut:
Klik Gambar Untuk Memperbesar
dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan
Model A dalam Lampiran III).
dalam Lampiran IV).
Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang
diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya
membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal
permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan
Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).
meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari
dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk
mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam
Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga)
hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani,
dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan
Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya
dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk
menggandakan atau tidak informasi tersebut.
tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas
Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda
Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke
email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan
dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang
termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan
selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir
dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.
Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti
skema alur dalam gambar berikut:
Klik Gambar Untuk Memperbesar
Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
dalam Lampiran IV).
terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya
perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan
informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir
permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B
dalam Lampiran VIII).
kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk
Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk
menggandakan atau tidak informasi tersebut.
*. Sumber : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011