Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan melaksanakan sosialisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sosialisasi SIPP dilaksanakan pada hari rabu 2 maret 2016 yamg dimulai sekitar jam 9.30 untuk menyampaikan hasil sosialisasi SIPP yang sebelumnya diadakan oleh PTA-Medan pada tanggal 24 s/d 26 Februari 2016 bertempat di Hotel Garuda Plaza Medan.
SelanjutnyaSehubungan dengan terbitnya 2 (dua) buah Peraturan Mahkamah Agung pada tanggal 25 Juli 2016 yang lalu, Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan melakukan sosialisasi atas kedua perma tersebut. Kegiatan sosialisisasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2016 mulai pukul 8.30 WIB sampai dengan pukul 9.45 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Nampak hadir Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, Staff dan Tenaga Honorer Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
SelanjutnyaBertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2016 mulai pukul 8.15 s.d 9.45 WIB. Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan melaksanakan Sosialisasi hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan Pengadilan Agama se-Sumatera Utara yang dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2016 yang lalu di Aula PTA Medan. Tampak hadir dalam acara sosialisasi tersebut seluruh pegawai Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan mulai dari Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat pungsional dan struktural, staf serta tenaga pramu bakti.
SelanjutnyaBertempat di halaman Kantor Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pada hari Jum’at, tanggal 19 Agustus 2016, pukul 7.30 WIB. Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) ke 71 diperingati secara meriah. Betapa tidak meriah, karena Ulang Tahun MARI ke 71 tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) satker pengadilan yang ada di Padangsidimpuan, yaitu Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Acara memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke 71 dimulai dengan pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, dengan Inspektur Upacara Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
SelanjutnyaPada hari Senin, 29 Agustus 2016 bertempat di ruang sidang telah dilaksanakan penandatanganan pakta integritas yang diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas yang dibacakan oleh Hakim Nasution, S.H selaku Kasubbag Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana. Pakta integritas sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.
SelanjutnyaPadang Sidempuan, Senin 3 Oktober 2016, tepat pada pukul 10.00 WIB bertempat di Aula gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Sidempuan, dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Buniyamin Hasibuan, S.Ag., sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan menggantikan Bapak Drs. Abd. Halim Zailani yang dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan dan Hasil Rapat TPM Mahkamah Agung RI Nomor : 1788/DJA/KP.04/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 serta H. Riswan Lubis, S. Ag., S.H., M.H dari Mahkamah Syariah Banda Aceh menjadi Hakim Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dan beliau merupakan mantan Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
SelanjutnyaSenin tanggal 31 Oktober 2016 Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan mengadakan rapat tentang hasil sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI yang baru dilaksanakan kemarin tanggal 27 Oktober 2016 di Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang pada waktu acara tersebut di hadiri oleh para Wakil Ketua Pengadilan Agama Tingkat Pertama dan stafr IT, sosialisasi dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, diikuti oleh para Hakim dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan baik fungsional, struktural dan pramubakti. Rangkaian acara pembukaan rapat hasil sosialisasi dipandu oleh Sekretaris Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Febrianda, S.Kom.
SelanjutnyaSehubungan dengan terbitnya 2 (dua) buah Peraturan Mahkamah Agung pada tanggal 25 Juli 2016 yang lalu, Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan melakukan sosialisasi atas kedua perma tersebut.
Kegiatan sosialisisasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2016 mulai pukul 8.30 WIB sampai dengan pukul 9.45 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Nampak hadir Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, Staff dan Tenaga Honorer Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
Adapun kedua perma yang disosialisasikan tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Ketua P.A. Kota Padangsidimpuan Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH. sebagai nara sumber menekankan agar aturan-aturan yang terdapat dalam kedua Perma tersebut supaya dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Diterangkan oleh Bapak Ketua, bahwa kalau difahami materi dari kedua Perma tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa keduanya merupakan respon dari Pimpinan Mahkamah Agung RI dalam mensikapi peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang menimpa para aparat peradilan beberapa bulan yang lalu, oleh karena itu diharapkan kejadian/peristiwa tersebut jangan sampai terulang kembali karena hal itu sangat merusak citra badan peradilan di Indonesia.
Dalam kesempatan sosialisasi kedua Perma tersebut, Ketua P.A. Kota Padangsidimpuan juga mensosialisasikan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 Tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan, tanggal 17 Juni 2016. Sekaitan dengan KMA Nomor 108 ini Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan juga menekankan agar aturan-aturan yang dimuat di dalamnya supaya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi tercapainya tujuan diterbitkannya KMA tersebut.