Get Adobe Flash player

SOSIALISASI SIPP DI PENGADILAN AGAMA KOTA PADANG SIDEMPUAN

Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan melaksanakan sosialisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sosialisasi SIPP dilaksanakan pada hari rabu 2 maret 2016 yamg dimulai sekitar jam 9.30 untuk menyampaikan hasil sosialisasi SIPP yang sebelumnya diadakan oleh PTA-Medan pada tanggal 24 s/d 26 Februari 2016 bertempat di Hotel Garuda Plaza Medan.

Selanjutnya

×

Notice

Folder doesn't exist or doesn't contain any images

Beranda

Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Sosialisasikan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 dan PERMA Nomor 8 Tahun 2016

Sehubungan dengan terbitnya 2 (dua) buah Peraturan Mahkamah Agung pada tanggal 25 Juli 2016 yang lalu, Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan melakukan sosialisasi atas kedua perma tersebut.

Kegiatan sosialisisasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2016 mulai pukul 8.30 WIB sampai dengan pukul 9.45 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Nampak hadir Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, Staff dan Tenaga Honorer Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.

 

Adapun kedua perma yang disosialisasikan tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Ketua P.A. Kota Padangsidimpuan Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH. sebagai nara sumber menekankan agar  aturan-aturan yang terdapat dalam kedua Perma tersebut  supaya dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Diterangkan oleh Bapak Ketua, bahwa kalau difahami materi dari kedua Perma tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa keduanya merupakan respon dari Pimpinan Mahkamah Agung RI dalam mensikapi peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang menimpa para aparat peradilan beberapa bulan yang lalu, oleh karena itu diharapkan kejadian/peristiwa tersebut jangan sampai terulang kembali karena hal itu sangat  merusak citra badan peradilan di Indonesia.

Dalam kesempatan sosialisasi kedua Perma tersebut, Ketua P.A. Kota Padangsidimpuan juga mensosialisasikan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 Tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan, tanggal 17 Juni 2016. Sekaitan dengan KMA Nomor 108 ini  Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan juga menekankan agar aturan-aturan yang dimuat di dalamnya supaya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi tercapainya tujuan diterbitkannya KMA tersebut.

WAKIL KETUA

Select a Language

English French German Italian Portuguese Russian Spanish

Login Form

Pegawai

  • hakim.jpg
  • panitera.jpg
  • pontas.jpg
  • rasyid.jpg
  • sekretaris.jpg
  • yahya.jpg
  • yuliza.jpg

Polling

Bagaimana keterbukaan informasi di website ini ?
  • Votes: (0%)
  • Votes: (0%)
  • Votes: (0%)
  • Votes: (0%)
  • Votes: (0%)
Total Votes:
First Vote:
Last Vote: