• banner3.jpg

FOKUS PTA MEDAN

satker [16/11/17]

Laporan Bulanan Dana Sosial Hakim & Pagawai

satker [16/11/17] Kewajiban Penyampaian LHKPN
kepeg [16/11/17] Jabatan Fungsional Tertentu
satker [15/11/17] PTWP: Jadwal TC Piala Ketua MA RI
kepeg [15/11/17] Permintaan Calon Peserta Diklat Bendahara
kepeg [15/11/17] Permintaan Calon Peserta Diklatpim III dan IV
kepeg [14/11/17] Evaluasi Pelaksanaan Tugas Sekretaris
kepaniteraan [13/11/17 Tindak Lanjut Rek. Virtual untuk Biaya Kasasi, PK & Hak Uji Materiil
satker [09/11/17] Undangan Silaturrahim Warga Peradilan Agama
umum [02/11/17] Nilai Perolehan BMN
satker [23/10/17] Bansos Pengungsi Muslim Erupsi Gunung Sinabung
keuangan [12/10/17] Laporan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Wil. Sumut
keuangan [02/10/17] Himbauan Permohonan Lelang Menggunakan e-Auction
kepaniteraan [14/09/17] Ralat Pemberkasan dan Pengiriman Berkas Banding
kepaniteraan [28/08/17] Pemberkasan dan Pengiriman Perkara Banding
[Klik di sini untuk mencari item Fokus PTA yang sudah DIHAPUS dari daftar di atas]
 
Keterangan Icon
satker Satuan Kerja   keuangan Keuangan   it Teknologi Informasi   danlainlain Lain-Lain
kepaniteraan Kepaniteraan   perencanaan Perencanaan   umum Bagian Umum      
kesekretariatan Kesekretariatan   kepeg Kepegawaian   dyk Dharma Yukti Karini    

 

  

 

PELAKSANAAN SIDANG KELILING

DI PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDIMPUAN


 

Apa itu Sidang Keliling?

Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

 

Manfaat Sidang Keliling?

  • Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara
  • Biaya transportasi lebih ringan
  • Menghemat waktu

 

Siapa saja Yang Bisa Mengajukan Perkara dalam Sidang Keliling?

Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat.

 

Apakah semua Pengadilan melaksanakan Sidang Keliling?

Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan belum pernah mengadakan sidang keliling.

 

Perkara apa saja yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling ?

Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:

  • Isbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
  • Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
  • Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
  • Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian .
  • Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
  • Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.
  • Permohonan Wali Adhal.

 

Di mana Sidang Keliling Dilaksanakan?

Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.

 

LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERKARA PADA SIDANG KELILING

Langkah 1. Mencari Informasi  Sidang Keliling

  1. Informasi  tentang sidang keliling dapat diperoleh melalui kantor Pengadilan Agama Pelaihari,  Telepon (0634-27520), website Pengadilan Agama Pelaihari (http://www.pa-kota-padangsidempuan.net), atau menghubungi petugas Meja Informasi pada Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan
  2. Pastikan anda mendapatkan informasi yang benar tentang:
  • Waktu sidang keliling
  • Tempat sidang keliling
  • Biaya Perkara
  • Tatacara mengajukan perkara melalui sidang keliling

 

Langkah 2. Melengkapi Persyaratan Administrasi:

Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah:

  1. Membuat surat gugatan atau permohonan
  2. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan perkara yang diajukan. (Lihat Panduan pengajuan gugatan/permohonan ).
  3. Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Agama Pelaihari (lihat Prosedure Pembayaran Via Bank). Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau  beperkara secara gratis (Lihat Prosedur Berperkara Prodeo).
  4. Pada saat pelaksanaan persidangan Pemohon/Penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan Penggugat/Pemohon.
  5. Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor Pengadilan Agama Pelaihari baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
  6. Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.


Langkah 3 : Mengikuti Proses Persidangan

  1. Datang tepat waktu di tempat sidang keliling yang telah ditentukan bersama 2 orang saksi dengan membawa SKUM dan salinan surat gugatan/permohonan.
  2. Mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib dan berpakaian sopan.
  3. Jika tidak bisa hadir dalam sidang keliling, maka pemeriksaan persidangan ditunda.

 

Langkah 4 : Setelah Perkara Diputus

Setelah perkara diputus salinan putusan bisa diambil di Pengadilan Agama Pelaihari atau di tempat sidang keliling.

WAKIL KETUA

Select a Language

English French German Italian Portuguese Russian Spanish

Hakim

Pegawai

  • febrianda.jpg
  • hakim-nasution.jpg
  • idris.jpg
  • khair.jpg
  • raisya.jpg
  • zainul.jpg

Login Form