• banner3.jpg

FOKUS PTA MEDAN

satker [16/11/17]

Laporan Bulanan Dana Sosial Hakim & Pagawai

satker [16/11/17] Kewajiban Penyampaian LHKPN
kepeg [16/11/17] Jabatan Fungsional Tertentu
satker [15/11/17] PTWP: Jadwal TC Piala Ketua MA RI
kepeg [15/11/17] Permintaan Calon Peserta Diklat Bendahara
kepeg [15/11/17] Permintaan Calon Peserta Diklatpim III dan IV
kepeg [14/11/17] Evaluasi Pelaksanaan Tugas Sekretaris
kepaniteraan [13/11/17 Tindak Lanjut Rek. Virtual untuk Biaya Kasasi, PK & Hak Uji Materiil
satker [09/11/17] Undangan Silaturrahim Warga Peradilan Agama
umum [02/11/17] Nilai Perolehan BMN
satker [23/10/17] Bansos Pengungsi Muslim Erupsi Gunung Sinabung
keuangan [12/10/17] Laporan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Wil. Sumut
keuangan [02/10/17] Himbauan Permohonan Lelang Menggunakan e-Auction
kepaniteraan [14/09/17] Ralat Pemberkasan dan Pengiriman Berkas Banding
kepaniteraan [28/08/17] Pemberkasan dan Pengiriman Perkara Banding
[Klik di sini untuk mencari item Fokus PTA yang sudah DIHAPUS dari daftar di atas]
 
Keterangan Icon
satker Satuan Kerja   keuangan Keuangan   it Teknologi Informasi   danlainlain Lain-Lain
kepaniteraan Kepaniteraan   perencanaan Perencanaan   umum Bagian Umum      
kesekretariatan Kesekretariatan   kepeg Kepegawaian   dyk Dharma Yukti Karini    

 

  

 

PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDIMPUAN

 

Langkah 1

 

Datang ke Kantor Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan

 

  1. Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara Prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya. Surat Permohonan dapat dibuat sendiri. Apabila anda tidak dapat membuatnya Pemohon/Penggugat dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum), pada Pengadilan setempat bila sudah tersedia.
  2. Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis (buta huruf) Surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Kepada Ketua Pengadilan Agama setempat atau Hakim yang ditujuk untuk itu.

 

  1. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

 

  1. Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya Panitera membuat Surat Keterangan apabila menurut penilaian Panitera Pemohon/Penggugat layak dibebaskan dari biaya perkara.

 

  1. Ketua melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Keterangan Panitera dan membuat Penetapan Layanan Pembebasa Biaya Perkara.

 

  1. Penetapan Layanan Pembebasa Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama di tingkat banding, kasasi dan PK.

 

Langkah 2

 

  1. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan

 

  1. Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan Sidang yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat Permohonan/gugatan.

 

Langkah 3

 

  1. Mengahadiri persidangan

 

  1. Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.

 

  1. Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/gugatan tidak ada lagi perubahan, maka dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

 

  1. Majelis Hakim tidak memeriksa Permohonan yang berkaitan dengan Prodeo.

 

Langkah 4

 

  1. Proses Persidangan Perkara

 

  1. Proses Persidangan dilakukan dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan Pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat.

 

  1. Dalam hal anggaran biaya prodeo yang dibebankan kepada negara telah habis, maka masyarakat tidak mampu tetap dilayani dengan tanpa biaya (prodeo murni).

 

Langkah 5

 

Setelah Putusan/Penetapan berkekuatan hukum tetap Para Pihak dapat mengambil Salinan Putusan dan Akta Cerai untuk perkara perceraian dan mengambil Salinan Putusan/Penetapan untuk perkara lainnya.

WAKIL KETUA

Select a Language

English French German Italian Portuguese Russian Spanish

Hakim

Pegawai

  • febrianda.jpg
  • hakim-nasution.jpg
  • idris.jpg
  • khair.jpg
  • raisya.jpg
  • zainul.jpg

Login Form