Ketua

Galeri

Contact Admin

Ilham Sahmadi

Fokus PTA Medan

[31/12/13] Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2013 pentingSurat Pengantar
[30/12/13] Daftar Kenaikan Pangkat Hakim Wilayah PTA Medan Periode April Tahun 2014 
[  Artikel  ] Pelaksanaan Sistem Peradilan Jinayat di Mahkamah Syariah
[18/12/13] Undangan Pertemuan dengan AIPJ penting
[10/12/13] Surat Pemanggilan Peserta Bintek Tata Naskah Dinas penting
[10/12/13] Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan (RUP) penting
[09/12/13] Input Buku Referensi Hukum di Aplikasi SIMAK BMN 01 penting
[27/11/13] Undangan Pembinaan KMA RI kepada Peradilan se Sumut 2013 Revisi
[27/11/13] Hasil Rumusan Rapat Evaluasi PTA Medan dan PA Se-Sumut Tahun 2013 Revisi
[26/11/13] Mohon Penyetoran Dana Sosial Hakim dan Dana Sosial Pegawai
[16/10/13] Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian Tenaga Teknis Pengadilan Agama Tahun 2013
[01/10/13] Mohon pengiriman User Name SIMARI

Fokus Badilag

PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Calon Panitera Pengganti PA | (10/9) 
PENGUMUMAN : Revisi Antar Satker T.A. 2013 Program (04) Ditjen Badilag | (10/9) 
PENGUMUMAN : Hasil Ujian Rekruitmen Calon Panitera Pengganti PA Tahun 2013 | (10/9) 
PENGUMUMAN : Undangan Rapat Koordinasi Ketua dan Wakil MSy. Aceh serta Ketua dan Wakil Ketua PTA seluruh Indonesia | (9/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA | (30/8)
PENGUMUMAN :
Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan RKA Tahun 2013 Program 04 Ditjen Badilag Satker PTA/MS Aceh dan PA/MS | (23/8)
PENGUMUMAN : Perubahan Syarat Minimal Masa Kerja Hakim Calon Beasiswa Sudan 2013 | (23/8)
PENGUMUMAN : Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-KL tahun 2013 Program 04 Ditjen Badan Peradilan Agama | (20/8) 
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Kinerja dan Anggaran Program 04 Ditjen Badilag | (16/8) 

  • An Image Slideshow

PROSEDUR MEDIASI

BERDASARKAN PERMA NO :  01 TAHUN 2008


1.      Setelah para pihak hadir pada hari sidang pertama, ketua majelis mewajibkan kepada kedua

         belah pihak untuk menempuh  proses  mediasi.

2.      Para pihak berhak memilih mediator dari hakim yang bukan pemeriksa perkara, atau pihak

         lain yang punya sertifikasi, dan boleh pula menentukan tempatnya.

3.      Mediator yang terdiri dari hakim tidak dikenai biaya, sedangkan mediator yang bukan hakim

         uang jasanya ditanggung kedua belah pihak atau berdasarkan kesepakatan.

4.      Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator, masing-masing

         pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.

5.      Proses mediasi paling lama 40 hari kerja sejak mediator dipilih, dan dapat diperpanjang 14

         hari kerja berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Mediasi berhasil damai.

6.      Jika mediasi menghasilkan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator merumuskan

        secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.

7.      Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang ditentukan untuk

         memberitahukan kesepakatan perdamaian.

8.      Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam

         bentuk akta perdamaian, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.     Sesuai kehendak para pihak.

b.     Tidak bertentangan dengan hukum.

c.     Tidak merugikan pihak ketiga.

d.     Dapat dieksekusi.

e.     Dengan iktikad baik.

9.      Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta

        perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau

        klausula yang menyatakan perkara telah selesai.

10.   Khusus perkara perceraian, apabila terjadi damai dalam mediasi, maka perkaranya harus

       dicabut.

Mediasi gagal mencapai kesepakatan.

11.   Jika dalam proses mediasi  tidak menghasilakan kesepakatn, maka mediator wajib menyatakan

        secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kepada hakim berupa

        laporannya.

12.   Setelah menerima pemberitahuan tersebut, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai

        ketentuan hukum acara yang berlaku.

scroll back to top

Last Updated (Wednesday, 01 May 2013 05:16)

 

Wakil Ketua


Hakim

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Pegawai

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Honorer

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Jam Website

Translate

Video kantor


Get the Flash Player to see this player.

Kalender

Link Utama




polling

Bagaimana Keterbukaan Informasi di Website Kami
 

Web Info

64104
Today Today 93
Yesterday Yesterday 153
This Week This Week 678
This Month This Month 3006
All Days All Days 64104

fbshare

Share on facebook