Fokus PTA Medan
[31/12/13] Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2013 ![]() ![]() |
[30/12/13] Daftar Kenaikan Pangkat Hakim Wilayah PTA Medan Periode April Tahun 2014 ![]() |
[ Artikel ] Pelaksanaan Sistem Peradilan Jinayat di Mahkamah Syariah |
[18/12/13] Undangan Pertemuan dengan AIPJ ![]() |
[10/12/13] Surat Pemanggilan Peserta Bintek Tata Naskah Dinas ![]() |
[10/12/13] Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan (RUP) ![]() |
[09/12/13] Input Buku Referensi Hukum di Aplikasi SIMAK BMN 01 ![]() |
[27/11/13] Undangan Pembinaan KMA RI kepada Peradilan se Sumut 2013 Revisi |
[27/11/13] Hasil Rumusan Rapat Evaluasi PTA Medan dan PA Se-Sumut Tahun 2013 Revisi |
[26/11/13] Mohon Penyetoran Dana Sosial Hakim dan Dana Sosial Pegawai |
[16/10/13] Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian Tenaga Teknis Pengadilan Agama Tahun 2013 |
[01/10/13] Mohon pengiriman User Name SIMARI |
Fokus Badilag
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Calon Panitera Pengganti PA | (10/9)
PENGUMUMAN : Revisi Antar Satker T.A. 2013 Program (04) Ditjen Badilag | (10/9)
PENGUMUMAN : Hasil Ujian Rekruitmen Calon Panitera Pengganti PA Tahun 2013 | (10/9)
PENGUMUMAN : Undangan Rapat Koordinasi Ketua dan Wakil MSy. Aceh serta Ketua dan Wakil Ketua PTA seluruh Indonesia | (9/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA | (30/8)
PENGUMUMAN : Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan RKA Tahun 2013 Program 04 Ditjen Badilag Satker PTA/MS Aceh dan PA/MS | (23/8)
PENGUMUMAN : Perubahan Syarat Minimal Masa Kerja Hakim Calon Beasiswa Sudan 2013 | (23/8)
PENGUMUMAN : Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-KL tahun 2013 Program 04 Ditjen Badan Peradilan Agama | (20/8)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Kinerja dan Anggaran Program 04 Ditjen Badilag | (16/8)
PROSEDUR MEDIASI
BERDASARKAN PERMA NO : 01 TAHUN 2008
1. Setelah para pihak hadir pada hari sidang pertama, ketua majelis mewajibkan kepada kedua
belah pihak untuk menempuh proses mediasi.
2. Para pihak berhak memilih mediator dari hakim yang bukan pemeriksa perkara, atau pihak
lain yang punya sertifikasi, dan boleh pula menentukan tempatnya.
3. Mediator yang terdiri dari hakim tidak dikenai biaya, sedangkan mediator yang bukan hakim
uang jasanya ditanggung kedua belah pihak atau berdasarkan kesepakatan.
4. Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator, masing-masing
pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.
5. Proses mediasi paling lama 40 hari kerja sejak mediator dipilih, dan dapat diperpanjang 14
hari kerja berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Mediasi berhasil damai.
6. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator merumuskan
secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
7. Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang ditentukan untuk
memberitahukan kesepakatan perdamaian.
8. Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam
bentuk akta perdamaian, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Sesuai kehendak para pihak.
b. Tidak bertentangan dengan hukum.
c. Tidak merugikan pihak ketiga.
d. Dapat dieksekusi.
e. Dengan iktikad baik.
9. Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta
perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau
klausula yang menyatakan perkara telah selesai.
10. Khusus perkara perceraian, apabila terjadi damai dalam mediasi, maka perkaranya harus
dicabut.
Mediasi gagal mencapai kesepakatan.
11. Jika dalam proses mediasi tidak menghasilakan kesepakatn, maka mediator wajib menyatakan
secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kepada hakim berupa
laporannya.
12. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai
ketentuan hukum acara yang berlaku.
![scroll back to top](/plugins/content/top.png)
Last Updated (Wednesday, 01 May 2013 05:16)