Ketua

Galeri

Contact Admin

Ilham Sahmadi

Fokus PTA Medan

[31/12/13] Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2013 pentingSurat Pengantar
[30/12/13] Daftar Kenaikan Pangkat Hakim Wilayah PTA Medan Periode April Tahun 2014 
[  Artikel  ] Pelaksanaan Sistem Peradilan Jinayat di Mahkamah Syariah
[18/12/13] Undangan Pertemuan dengan AIPJ penting
[10/12/13] Surat Pemanggilan Peserta Bintek Tata Naskah Dinas penting
[10/12/13] Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan (RUP) penting
[09/12/13] Input Buku Referensi Hukum di Aplikasi SIMAK BMN 01 penting
[27/11/13] Undangan Pembinaan KMA RI kepada Peradilan se Sumut 2013 Revisi
[27/11/13] Hasil Rumusan Rapat Evaluasi PTA Medan dan PA Se-Sumut Tahun 2013 Revisi
[26/11/13] Mohon Penyetoran Dana Sosial Hakim dan Dana Sosial Pegawai
[16/10/13] Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian Tenaga Teknis Pengadilan Agama Tahun 2013
[01/10/13] Mohon pengiriman User Name SIMARI

Fokus Badilag

PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Calon Panitera Pengganti PA | (10/9) 
PENGUMUMAN : Revisi Antar Satker T.A. 2013 Program (04) Ditjen Badilag | (10/9) 
PENGUMUMAN : Hasil Ujian Rekruitmen Calon Panitera Pengganti PA Tahun 2013 | (10/9) 
PENGUMUMAN : Undangan Rapat Koordinasi Ketua dan Wakil MSy. Aceh serta Ketua dan Wakil Ketua PTA seluruh Indonesia | (9/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA | (30/8)
PENGUMUMAN :
Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan RKA Tahun 2013 Program 04 Ditjen Badilag Satker PTA/MS Aceh dan PA/MS | (23/8)
PENGUMUMAN : Perubahan Syarat Minimal Masa Kerja Hakim Calon Beasiswa Sudan 2013 | (23/8)
PENGUMUMAN : Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-KL tahun 2013 Program 04 Ditjen Badan Peradilan Agama | (20/8) 
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Kinerja dan Anggaran Program 04 Ditjen Badilag | (16/8) 

  • An Image Slideshow

PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN

Pertama :
Pemohon/Termohon datang sendiri atau diwakili oleh kuasanya dengan menunjukan surat kuasa yang ditandatangi oleh Pemohon/Termohon.. 

Kedua :
Pemohon menunjukan dan menyerahkan Akta cerai yang asli beserta foto kopi yang akan dilegalisasi secukupnya kepada petugas meja III, dan jika ternyata Akta cerai tersebut hilang maka Pemohon/Termohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. 

Ketiga :
Petugas meneliti dan mengecek keabsahan blangko Akta cerai, nomor seri, kode, tahun pembuatan dan substansi dari akta cerai tersebut, dan jika setelah diperiksa ternyata benar dan sesuai dengan aslinya maka petugas meneruskan kepada Panitera untuk melegalisasi. 

Keempat :
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2003, Setiap legalisasi akta cerai tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu legalisir untuk disetor ke kas negara (PNBP).

scroll back to top
 

Wakil Ketua


Hakim

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Pegawai

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Honorer

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Jam Website

Translate

Video kantor


Get the Flash Player to see this player.

Kalender

Link Utama




polling

Bagaimana Keterbukaan Informasi di Website Kami
 

Web Info

64115
Today Today 104
Yesterday Yesterday 153
This Week This Week 689
This Month This Month 3017
All Days All Days 64115

fbshare

Share on facebook