Fokus PTA Medan
[31/12/13] Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2013 ![]() ![]() |
[30/12/13] Daftar Kenaikan Pangkat Hakim Wilayah PTA Medan Periode April Tahun 2014 ![]() |
[ Artikel ] Pelaksanaan Sistem Peradilan Jinayat di Mahkamah Syariah |
[18/12/13] Undangan Pertemuan dengan AIPJ ![]() |
[10/12/13] Surat Pemanggilan Peserta Bintek Tata Naskah Dinas ![]() |
[10/12/13] Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan (RUP) ![]() |
[09/12/13] Input Buku Referensi Hukum di Aplikasi SIMAK BMN 01 ![]() |
[27/11/13] Undangan Pembinaan KMA RI kepada Peradilan se Sumut 2013 Revisi |
[27/11/13] Hasil Rumusan Rapat Evaluasi PTA Medan dan PA Se-Sumut Tahun 2013 Revisi |
[26/11/13] Mohon Penyetoran Dana Sosial Hakim dan Dana Sosial Pegawai |
[16/10/13] Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian Tenaga Teknis Pengadilan Agama Tahun 2013 |
[01/10/13] Mohon pengiriman User Name SIMARI |
Fokus Badilag
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Calon Panitera Pengganti PA | (10/9)
PENGUMUMAN : Revisi Antar Satker T.A. 2013 Program (04) Ditjen Badilag | (10/9)
PENGUMUMAN : Hasil Ujian Rekruitmen Calon Panitera Pengganti PA Tahun 2013 | (10/9)
PENGUMUMAN : Undangan Rapat Koordinasi Ketua dan Wakil MSy. Aceh serta Ketua dan Wakil Ketua PTA seluruh Indonesia | (9/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA | (30/8)
PENGUMUMAN : Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan RKA Tahun 2013 Program 04 Ditjen Badilag Satker PTA/MS Aceh dan PA/MS | (23/8)
PENGUMUMAN : Perubahan Syarat Minimal Masa Kerja Hakim Calon Beasiswa Sudan 2013 | (23/8)
PENGUMUMAN : Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-KL tahun 2013 Program 04 Ditjen Badan Peradilan Agama | (20/8)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Kinerja dan Anggaran Program 04 Ditjen Badilag | (16/8)
PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN
PERTAMA :
Setelah Majelis Hakim membaca putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.
KEDUA :
Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas (Kasir) untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.
KETIGA :
Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.
Catatan :
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam Buku Jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditandatangani.
Kuitansi pengambalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :
- Lembar pertama untuk pemegang Kas
- Lembar Kedua untuk Pemohon/Penggugat
- Lembar Ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara
KEEMPAT :
Pemohon/Penggugat setelah menerima kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kuitansi tersebut kepada Pemegang Kas.
KELIMA :
Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kuitansi tersebut beserta tindasan pertama kuitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.
Catatan :
Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.
"Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHP Perdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara."
![scroll back to top](/plugins/content/top.png)