Fokus PTA Medan
[31/12/13] Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2013 ![]() ![]() |
[30/12/13] Daftar Kenaikan Pangkat Hakim Wilayah PTA Medan Periode April Tahun 2014 ![]() |
[ Artikel ] Pelaksanaan Sistem Peradilan Jinayat di Mahkamah Syariah |
[18/12/13] Undangan Pertemuan dengan AIPJ ![]() |
[10/12/13] Surat Pemanggilan Peserta Bintek Tata Naskah Dinas ![]() |
[10/12/13] Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan (RUP) ![]() |
[09/12/13] Input Buku Referensi Hukum di Aplikasi SIMAK BMN 01 ![]() |
[27/11/13] Undangan Pembinaan KMA RI kepada Peradilan se Sumut 2013 Revisi |
[27/11/13] Hasil Rumusan Rapat Evaluasi PTA Medan dan PA Se-Sumut Tahun 2013 Revisi |
[26/11/13] Mohon Penyetoran Dana Sosial Hakim dan Dana Sosial Pegawai |
[16/10/13] Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian Tenaga Teknis Pengadilan Agama Tahun 2013 |
[01/10/13] Mohon pengiriman User Name SIMARI |
Fokus Badilag
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Calon Panitera Pengganti PA | (10/9)
PENGUMUMAN : Revisi Antar Satker T.A. 2013 Program (04) Ditjen Badilag | (10/9)
PENGUMUMAN : Hasil Ujian Rekruitmen Calon Panitera Pengganti PA Tahun 2013 | (10/9)
PENGUMUMAN : Undangan Rapat Koordinasi Ketua dan Wakil MSy. Aceh serta Ketua dan Wakil Ketua PTA seluruh Indonesia | (9/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA | (30/8)
PENGUMUMAN : Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan RKA Tahun 2013 Program 04 Ditjen Badilag Satker PTA/MS Aceh dan PA/MS | (23/8)
PENGUMUMAN : Perubahan Syarat Minimal Masa Kerja Hakim Calon Beasiswa Sudan 2013 | (23/8)
PENGUMUMAN : Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-KL tahun 2013 Program 04 Ditjen Badan Peradilan Agama | (20/8)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Kinerja dan Anggaran Program 04 Ditjen Badilag | (16/8)
Apa itu Sidang Keliling?
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Apa Manfaat Sidang Keliling?
Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara
Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat.
Apakah semua Pengadilan melaksanakan Sidang Keliling?
Tidak semua pengadilan melaksanakan sidang keliling, terutama pengadilan yang berada di ibukota propinsi.
Perkara apa saja yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling ?
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:
Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
Langkah-langkah Pengajuan Perkara Pada Sidang Keliling
Langkah 1. Mencari Informasi Sidang Keliling
-
Informasi tentang sidang keliling dapat diperoleh melalui kantor pengadilan setempat, telepon, website pengadilan, kantor kecamatan atau kantor desa.
- Pastikan anda mendapatkan informasi yang benar tentang:
Langkah 2. Melengkapi Persyaratan Administrasi:
Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah:
-
Membuat surat gugatan atau permohonan
-
Melengkapi dokumen-dokumen yang diperluakan sesuai dengan perkara yang diajukan. (Lihat Panduan pengajuan gugatan/permohonan ).
-
Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan . Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara secara gratis (lihat panduan cara mengajukan prodeo).
-
Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon.
-
Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
-
Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.
Langkah 3 : Mengikuti Proses Persidangan
-
Datang tepat waktu di tempat sidang keliling yang telah ditentukan bersama 2 orang saksi dengan membawa SKUM dan salinan surat gugatan/permohonan.
-
Mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib dan berpakaian sopan.
-
Jika tidak bisa hadir dalam sidang keliling, maka pemeriksaan persidangan ditunda.
Langkah 4 : Setelah Perkara Diputus
Setelah perkara diputus salinan putusan bisa diambil di Pengadilan atau di tempat sidang keliling.
![scroll back to top](/plugins/content/top.png)
Last Updated (Tuesday, 13 November 2012 01:59)