Ketua

Galeri

Contact Admin

Ilham Sahmadi

Fokus PTA Medan

[31/12/13] Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2013 pentingSurat Pengantar
[30/12/13] Daftar Kenaikan Pangkat Hakim Wilayah PTA Medan Periode April Tahun 2014 
[  Artikel  ] Pelaksanaan Sistem Peradilan Jinayat di Mahkamah Syariah
[18/12/13] Undangan Pertemuan dengan AIPJ penting
[10/12/13] Surat Pemanggilan Peserta Bintek Tata Naskah Dinas penting
[10/12/13] Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan (RUP) penting
[09/12/13] Input Buku Referensi Hukum di Aplikasi SIMAK BMN 01 penting
[27/11/13] Undangan Pembinaan KMA RI kepada Peradilan se Sumut 2013 Revisi
[27/11/13] Hasil Rumusan Rapat Evaluasi PTA Medan dan PA Se-Sumut Tahun 2013 Revisi
[26/11/13] Mohon Penyetoran Dana Sosial Hakim dan Dana Sosial Pegawai
[16/10/13] Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian Tenaga Teknis Pengadilan Agama Tahun 2013
[01/10/13] Mohon pengiriman User Name SIMARI

Fokus Badilag

PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Calon Panitera Pengganti PA | (10/9) 
PENGUMUMAN : Revisi Antar Satker T.A. 2013 Program (04) Ditjen Badilag | (10/9) 
PENGUMUMAN : Hasil Ujian Rekruitmen Calon Panitera Pengganti PA Tahun 2013 | (10/9) 
PENGUMUMAN : Undangan Rapat Koordinasi Ketua dan Wakil MSy. Aceh serta Ketua dan Wakil Ketua PTA seluruh Indonesia | (9/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA | (30/8)
PENGUMUMAN :
Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan RKA Tahun 2013 Program 04 Ditjen Badilag Satker PTA/MS Aceh dan PA/MS | (23/8)
PENGUMUMAN : Perubahan Syarat Minimal Masa Kerja Hakim Calon Beasiswa Sudan 2013 | (23/8)
PENGUMUMAN : Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-KL tahun 2013 Program 04 Ditjen Badan Peradilan Agama | (20/8) 
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Kinerja dan Anggaran Program 04 Ditjen Badilag | (16/8) 

  • An Image Slideshow

A. Umum

1.   Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

      a. Prosedur Biasa; dan

      b. Prosedur Khusus.

2.   Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

      a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

      b. Informasi yang diminta bervolume besar;

      c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau

      d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk

          dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus

           tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara

          tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat

          ijin dan diputuskan oleh PPID.

3.   Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung

      dan informasi yang diminta:

      a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;

      b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah

           tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah

           diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);

       c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau

       d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk

            penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

4.   Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan

      alasan untuk menolak pemberian informasi.

5.   Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan

       permohonan.

6.   Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru

       dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang

       berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh

       Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.


B. Prosedur Biasa


Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa

1.   Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan

      dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan

      Model A dalam Lampiran III).

2.   Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan

      dalam Lampiran IV).

3.   Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada

      Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang

      diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.

4.   Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID

       apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya

       membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.

5.   PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang

       Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.

6.   Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID

       menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal

       permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan      

       Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).

7.   Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID

      meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari

      dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk

      mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam

      Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga)

       hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani,

      dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan

      Tertulis PPID dalam Lampiran VI).

8.   Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana

      dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya

     dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.

9.   Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin

      melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk

      menggandakan atau tidak informasi tersebut.

10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi

       tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas

       Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda

       Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).

11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy),

     Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke

     email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan

     dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.

12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan

      memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang

      termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka

      waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.

13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12

      selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan

      selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.

14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk

       mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir

       dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.

15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon

      menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.


C. Prosedur Khusus

Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, 

1.   Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format

      Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).

2.   Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan

      dalam Lampiran IV).

3.   Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja

       terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya

       perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.

4.   Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID,

      Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan

       informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir

       permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B

       dalam Lampiran VIII).

5.   Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi

       kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk

       Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.

6.   Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin

       melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk

       menggandakan atau tidak informasi tersebut.

scroll back to top

Last Updated (Tuesday, 30 October 2012 01:21)

 

Wakil Ketua


Hakim

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Pegawai

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Honorer

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Jam Website

Translate

Video kantor


Get the Flash Player to see this player.

Kalender

Link Utama




polling

Bagaimana Keterbukaan Informasi di Website Kami
 

Web Info

64104
Today Today 93
Yesterday Yesterday 153
This Week This Week 678
This Month This Month 3006
All Days All Days 64104

fbshare

Share on facebook