Ketua

Galeri

Contact Admin

Ilham Sahmadi

Fokus PTA Medan

[31/12/13] Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2013 pentingSurat Pengantar
[30/12/13] Daftar Kenaikan Pangkat Hakim Wilayah PTA Medan Periode April Tahun 2014 
[  Artikel  ] Pelaksanaan Sistem Peradilan Jinayat di Mahkamah Syariah
[18/12/13] Undangan Pertemuan dengan AIPJ penting
[10/12/13] Surat Pemanggilan Peserta Bintek Tata Naskah Dinas penting
[10/12/13] Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan (RUP) penting
[09/12/13] Input Buku Referensi Hukum di Aplikasi SIMAK BMN 01 penting
[27/11/13] Undangan Pembinaan KMA RI kepada Peradilan se Sumut 2013 Revisi
[27/11/13] Hasil Rumusan Rapat Evaluasi PTA Medan dan PA Se-Sumut Tahun 2013 Revisi
[26/11/13] Mohon Penyetoran Dana Sosial Hakim dan Dana Sosial Pegawai
[16/10/13] Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian Tenaga Teknis Pengadilan Agama Tahun 2013
[01/10/13] Mohon pengiriman User Name SIMARI

Fokus Badilag

PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Calon Panitera Pengganti PA | (10/9) 
PENGUMUMAN : Revisi Antar Satker T.A. 2013 Program (04) Ditjen Badilag | (10/9) 
PENGUMUMAN : Hasil Ujian Rekruitmen Calon Panitera Pengganti PA Tahun 2013 | (10/9) 
PENGUMUMAN : Undangan Rapat Koordinasi Ketua dan Wakil MSy. Aceh serta Ketua dan Wakil Ketua PTA seluruh Indonesia | (9/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA | (30/8)
PENGUMUMAN :
Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan RKA Tahun 2013 Program 04 Ditjen Badilag Satker PTA/MS Aceh dan PA/MS | (23/8)
PENGUMUMAN : Perubahan Syarat Minimal Masa Kerja Hakim Calon Beasiswa Sudan 2013 | (23/8)
PENGUMUMAN : Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-KL tahun 2013 Program 04 Ditjen Badan Peradilan Agama | (20/8) 
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Kinerja dan Anggaran Program 04 Ditjen Badilag | (16/8) 

  • An Image Slideshow

Mekanisme pemeriksaan perkara tertentu pada pengadilan Agama Kota Padangsidempuan dilakukan di depan sidang Pengadilan secara sistematis harus melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

Pertama,

PERDAMAIAN, pada sidang upaya perdamaian inisiatif upaya perdamaian dapat timbul dari Majelis Hakim. Hakim harus secara aktif dan sungguh-sungguh untuk mendamaikan para pihak. Upaya perdamaian ini ditempuh dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memilih mediator dalam upaya menempuh proses mediasi sebagaimana di amanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 tahun 2008, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Bila proses mediasi tidak berhasil maka persidangan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.

Kedua,

PEMBACAAN surat gugatan, pada tahapan ini pihak Penggugat / Pemohon berhak meneliti kembali apakah seluruh materi (alasan / dalil-dalil gugatan dan Petitum) sudah benar dan lengkap. Hal-hal yang tercantum dalam gugatan itulah yang menjadi obyek (ACUAN) pemeriksaan dan pemeriksaan tidak keluar dari yang termuat dalam surat gugatan.

Ketiga,

JAWABAN Tergugat/ Termohon. Pihak Tergugat/ Termohon diberi kesempatan untuk membela diri dan mengajukan segala kepentingannya terhadap Penggugat/Pemohon melalui  Majelis  Hakim  dalam persidangan.

Keempat,

Replik Penggugat / Pemohon. Penggugat / Pemohon dapat menegaskan kembali gugatannya / permohonannya yang disangkal oleh Tergugat / Termohon dan juga mempertahankan diri dari Sangkalan Tergugat / Termohon.

Kelima,

DUPLIK dari Tergugat/Termohon. Tergugat/Termohon menjelaskan kembali jawaban yang disangkal oleh Penggugat/Pemohon. Replik dan Duplik dapat diulang-ulang sehingga akhirnya Majelis Hakim memandang cukup atas replik dan duplik tersebut.

Keenam,

PEMBUKTIAN, Penggugat/Pemohon mengajukan semua alat bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatan. Demikian juga Tergugat/Termohon  mengajukana alat bukti untuk mendukung jawaban (sanggahan) masing-masing pihak berhak menilai alat bukti pihak  lawan.

Ketujuh,

SIMPULAN, masing-masing pihak baik Penggugat / Pemohon maupun Tergugat / Termohon mengajukan pendapat akhir tentang hasil pemeriksaan.

Kedelapan

PUTUSAN, hakim menyampaikan segala pendapatnya tentang hal itu dan menyimpulkan dalam amar putusan, sebagai akhir dari sengketa yang terjadi antara Penggugat / Pemohon dan Tergugat / Termohon.

scroll back to top
 

Wakil Ketua


Hakim

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Pegawai

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Honorer

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Jam Website

Translate

Video kantor


Get the Flash Player to see this player.

Kalender

Link Utama




polling

Bagaimana Keterbukaan Informasi di Website Kami
 

Web Info

64107
Today Today 96
Yesterday Yesterday 153
This Week This Week 681
This Month This Month 3009
All Days All Days 64107

fbshare

Share on facebook