Fokus PTA Medan
[31/12/13] Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2013 ![]() ![]() |
[30/12/13] Daftar Kenaikan Pangkat Hakim Wilayah PTA Medan Periode April Tahun 2014 ![]() |
[ Artikel ] Pelaksanaan Sistem Peradilan Jinayat di Mahkamah Syariah |
[18/12/13] Undangan Pertemuan dengan AIPJ ![]() |
[10/12/13] Surat Pemanggilan Peserta Bintek Tata Naskah Dinas ![]() |
[10/12/13] Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan (RUP) ![]() |
[09/12/13] Input Buku Referensi Hukum di Aplikasi SIMAK BMN 01 ![]() |
[27/11/13] Undangan Pembinaan KMA RI kepada Peradilan se Sumut 2013 Revisi |
[27/11/13] Hasil Rumusan Rapat Evaluasi PTA Medan dan PA Se-Sumut Tahun 2013 Revisi |
[26/11/13] Mohon Penyetoran Dana Sosial Hakim dan Dana Sosial Pegawai |
[16/10/13] Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian Tenaga Teknis Pengadilan Agama Tahun 2013 |
[01/10/13] Mohon pengiriman User Name SIMARI |
Fokus Badilag
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Calon Panitera Pengganti PA | (10/9)
PENGUMUMAN : Revisi Antar Satker T.A. 2013 Program (04) Ditjen Badilag | (10/9)
PENGUMUMAN : Hasil Ujian Rekruitmen Calon Panitera Pengganti PA Tahun 2013 | (10/9)
PENGUMUMAN : Undangan Rapat Koordinasi Ketua dan Wakil MSy. Aceh serta Ketua dan Wakil Ketua PTA seluruh Indonesia | (9/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA | (30/8)
PENGUMUMAN : Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan RKA Tahun 2013 Program 04 Ditjen Badilag Satker PTA/MS Aceh dan PA/MS | (23/8)
PENGUMUMAN : Perubahan Syarat Minimal Masa Kerja Hakim Calon Beasiswa Sudan 2013 | (23/8)
PENGUMUMAN : Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-KL tahun 2013 Program 04 Ditjen Badan Peradilan Agama | (20/8)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Kinerja dan Anggaran Program 04 Ditjen Badilag | (16/8)
PROSEDUR PENGAJUAN CERAI GUGAT
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :
1. | a. | Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); |
b. | Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989); | |
c. | Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat. | |
2. | a. | Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah : |
b. | Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974); | |
c. | Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989); | |
d. | Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989). | |
3. | Permohonan tersebut memuat : | |
a. | Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; | |
b. | Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); | |
c. | Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). | |
4. | Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989). | |
5. | Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg). | |
6. | Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg). |
![scroll back to top](/plugins/content/top.png)
Last Updated (Tuesday, 18 September 2012 03:56)