Beda Nasib Tenaga Honorer di Kementerian Agama dan Mahkamah Agung
Beda Nasib Tenaga Honorer di Kementerian Agama dan Mahkamah Agung
Di Kementerian Agama, tenaga honorer yang memenuhi kriteria berjumlah 10875. Di Mahkamah Agung, tak satupun tenaga honorer memenuhi kriteria.
Kabar buruk itu datangnya dari Badan Kepegawaian Negara. Akhir Maret lalu, BKN merilis daftar tenaga honorer kategori I di instansi pusat yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. Ironisnya, tak satupun tenaga honorer dari Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang tercantum di daftar itu.
Jumlah instansi pusat yang mempekerjakan tenaga honorer, berdasarkan data BKN, ada 87. Para honorer di 33 instansi sumringah karena masuk kriteria. Sebaliknya, para honorer di 54 instansi terpaksa gigit jari karena tidak masuk kriteria.
Di antara instansi yang tenaga honorernya masuk kriteria adalah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK (1 orang), BPK (1 orang), Setjen DPR (28 orang), dan Kementerian Agama (10875 orang).
Sementara itu, di antara instansi yang tenaga honorernya tidak masuk kriteria adalah MA, Kementerian Pendidikan, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Mabes TNI.
KETUA MA RESMIKAN PELUNCURAN SISTEM IFORMASI MAHKAMAH AGUNG RI (SIMARI) TERINTEGRASIKETUA MA RESMIKAN PELUNCURAN SISTEM IFORMASI MAHKAMAH AGUNG RI (SIMARI) TERINTEGRASI
Tahun Ini Promosi dan Mutasi Tidak Sesuai RencanaTahun Ini Promosi dan Mutasi Tidak Sesuai Rencana
Jakarta l Badilag.net Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI terpaksa tidak bisa merealisasikan target yang dicanangkan. Dipastikan, pada tahun anggaran 2012, promosi dan mutasi tenaga teknis peradilan agama tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana. “Mohon maaf, rencananya TPM April, tapi karena ada revisi anggaran, akan mundur. Insya Allah bulan Mei,” kata Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Purwosusilo di hadapan para pimpinan PTA/MSA, pekan lalu, di Jakarta. Anggaran untuk Ditjen Badilag tahun ini sebesar Rp 63,5 miliar. Dari jumlah itu, Rp 15,9 miliar dialokasikan untuk kegiatan pengembangan tenaga teknis peradilan agama, termasuk di antaranya untuk pembayaran biaya mutasi.
|




























